JAKARTA, KOMPAS.TV - Lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah menyamapikan duplik atau nota tanggapan dari replik yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
Sidang duplik ini merupakan pembelaan terakhir dari Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Vonis akan dijatuhkan oleh hakim pada waktu yang berbeda. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan divonis pada 13 Februari 2023, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf pada 14 Februari 2023, dan Richard Eliezer pada 15 Februari 2023.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup penjara, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut hukuman 8 tahun penjara, dan Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Video Editor: Bara Bima
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Media sosial KompasTV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV